Story

4 Langkah Mengurus Surat Nikah ke KUA

4 Langkah Mengurus Surat Nikah ke KUA

4 langkah mengurus surat nikah ke KUA

Hampir untuk semua calon pengantin, mulanya pasti tidak tahu cara mengurus surat nikahnya ke KUA. Juga kadang, pengurusan ke KUA sudah dihandle oleh keluarga, orang tua, atau WO. Padahal mengurus hal tersebut tidak seribet yang dibayangkan loh. Berikut 5 langkah mengurus surat nikah ke KUA

Tentukan dahulu lokasi akad nikahnya.

Yak, surat nikah keluar berdasarkan lokasi di mana akad dilangsungkan. Apabila Anda dan pasangan memiliki tempat tinggal dengan kecamatan yang sama dengan tempat akad nikah, maka urusan ini akan semakin mudah. Misalkan Anda dan pasangan berdomisili (sama dengan KTP) di kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung dan Anda ingin melangsungkan akad nikah masih di wilayang kecamatan Cileunyi, maka Anda hanya perlu ke KUA kecamatan Cileunyi dan mengurus semuanya di sana. Akan tetapi apabila Anda bertempat tinggal di kecamatan Cileunyi sedangkan calon pengantin pria bertempat tinggal di Jakarta dan ingin melangsungkan akad nikah di kediaman Anda (Cileunyi), maka calon pengantin pria harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Hal ini juga harus dilakukan apabila akad nikah akan digelar di tempat yang bukan merupakan domisili calon pengantin pria maupun wanita.

Mengajukan surat nikah dari jauh hari sebelum hari H

Jika Anda berencana nikah di bulan musim nikah (biasanya ada di bulan Syawal, Dzulqaidah, Dzulhijjah) sebaiknya diurus 6 bulan sebelumnya. Juga berkaitan dengan jam akadnya. Semua pasangan pasti banyak menginginkan akad sekitar pukul 8 atau 9 pagi untuk akadnya. Nah, kami sarankan, sebaiknya kalo penghulu bertabrakan dengan akad nikah pasangan lain lain. Kita minta saja sekalian yang paling pagi. Kenapa? Tips dari kami untuk menghindari keterlambatan jika akad nikah sebelum kita ternyata molor. Tentu akad nikah selanjutnyapun ikutan telat.

Siapkan syarat dokumen yang diperlukan

(1) Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)

(2) Surat Keterangan Asal Usul (N2)

(3) Surat Persetujuan Mempelai (N3)

(4) Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)

(5) Surat Izin Orang Tua (N5)

(6) Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)

(7) Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)

(8) Fotocopy KTP dan KK

(9) Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda

(10) Pas foto 2ร—3 sebanyak 5 lembar

(11) Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)

(12) Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja

(13) Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur

(14) Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang

(15) Surat Rekomendasi Nikah

(16) Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing

Keliatannya cukup banyak, tapi sebetulnya poin nomor 1,2,3,4,5,7,8,10,15 lah yang paling umum. Yang lainnya untuk kondisi tertentu seperti anggota Polri/TNI, janda/duda, cerai, dll.

Proses Pengurusan Surat Nikah

Proses selanjutnya sering membuat kita para calon pengantin malas untuk mengurus surat nikah karena banyaknya hal yang harus dilakukan. Nah inilah langkah-langkahnya.

(1) Berkunjung ke RT dan RW tempat Anda tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA

(2) Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3ร—4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.

(3) Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika Anda ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2ร—3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)

(4) Lalu Anda akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini Anda harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan Anda seperti:

-Jam akad nikah

-Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya

-Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak Anda sendiri

-MC akad nikah

-Wali nikah

-Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi). Dan yang terakhir, jangan lupa untuk mengurus biaya surat nikahnya ๐Ÿ™‚

Demikian 4 langkah mengurus surat nikah ke KUA. Jika bermanfaat di share ya ๐Ÿ™‚

_____________________________________

Kenapa catering di Ponyo luar biasa menarik?

www.makanponyo.com/kenapaharusdiponyo

Pricelist? Kirim email kosong ke

โœ‰๏ธ makanponyo@gmail.com

CALL CENTER

? 082214485000

IG – makanponyo

LINE – @makanponyo

Twitter – @makanponyo

www.makanponyo.com

BANDUNG

Jl. Raya Cinunuk No.186 Cileunyi (022) 7801858

BANDUNG

Jl. Malabar No. 60 Bandung (022) 7301477

NAGREG

Jl. Bandung โ€“ Nagreg Km.35 Cicalengka (022) 7950360

PUNCAK

Jl. Raya Bandung-Bogor Km.85 Cimacan (0263) 512384

SUMEDANG

Jl. Raya Bandung-Sumedang Km.38 Ciherang (0261) 205300

BEKASI

Jl. Kemakmuran No. 21 Bekasi (021) 8894515

#katering #restoran #tempatwedding #bandung #rumahmakansunda #cateringbandung #cateringbdg #cateringbekasi #cateringpernikahanbandung #cateringweddingbandung #makanenak #cateringmurah #bandungjuara #dekorasipesta #pestapernikahan #cateringpesta #cinunuk #cileunyi #pernikahan #tempatpernikahan #dekorasi #dekorasipernikahan #pernikahantradisional #kulinerbdg #kulinerbekasi #kulinerpuncak #kulinerbandung #makanponyo #tuangtehkedahponyo

Komentar