Pentingnya Akad Nikah dalam Proses Pernikahan
Bacaan akad nikah atau Ijab Kabul merupakan ucapan dari pihak mempelai wanita yang diwakili oleh orang tua maupun wali untuk menikahkan anak perempuannya kepada calon mempelai laki-laki.
Pengertian Akad Nikah
Akad nikah berasal dari dua kata, yaitu kata “akad” dan kata “nikah”. Kata akad artinya janji, perjanjian; kontrak. Sedang nikah yaitu ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan perkawinan dalam bentuk ijab dan qabul.
Akad nikah ialah pernyataan sepakat dari pihak calon suami dan pihak calon istri untuk mengikatkan diri mereka dalam ikatan perkawinan.
Dengan pernyataan ini berarti kedua belah pihak telah rela dan sepakat melangsungkan perkawinan serta bersedia mengikuti ketentuan-ketentuan agama yang berhubungan dengan aturan-aturan dalam berumah tangga.
Akad nikah merupakan wujud nyata sebuah ikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang wanita sebagai istri, yang dilakukan di depan (paling sedikit) dua orang saksi, dengan menggunakan sighat ijab dan qabul.
Pernyataan yang menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri dari pihak mempelai wanita disebut ijab. Sedangkan pernyataan yang diucapkan oleh pihak mempelai pria untuk menyatakan ridha dan setuju disebut qabul.
Kedua pernyataan antara ijab dan qabul inilah yang dinamakan akad dalam pernikahan. Dalam suatu pernikahan, akad nikah merupakan sesuatu yang wajib adanya. Karena ia adalah salah satu rukun dalam pernikahan.
Dasar hukum wajibnya akad nikah dalam suatu pernikahan yaitu Firman Allah SWT:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat (Q.S. An-Nisa/4: 21)
Bacaan Akad Nikah
Akad nikah dapat dikatakan sah, apabila diucapkan dengan perkataaan yang menunjukkan akad pernikahan dengan bahasa yang dipahami oleh kedua belah pihak.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan ijab dan qabul harus menggunakan kata kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melangsungkan akad nikah sebagai pernyataan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau tidak dimengerti maksudnya.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa ijab-qabul dalam akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umum dianggap sudah menyatakan terjadinya pernikahan.
Para ulama fiqh juga sependapat bahwa dalam qabul, boleh menggunakan kata-kata dalam bahasa apapun.
Tidak terikat satu bahasa atau dengan kata-kata khusus, asalkan dapat dimengerti dan menunjukkan rasa ridha dan setuju.
Meski demikian, ada yang berpendapat bahwa ijab-qabul sebaiknya atau lebih afdhal bila diucapkan dalam bahasa Arab bagi yang dapat dan mengerti bahasa Arab. Sedang dalam ijab, harus dengan kata-kata nikah dan atau tazwij atau bentuk lain dari dua kata tersebut.
Adapun contoh bacaan Ijab Kabul dengan pengantar bahasa Indoensia adalah sebagai berikut:
IJAB
(Membaca kalimat Istighfar sebanyak 3 kali)
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Atau :
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ANAK SAYA/KEPONAKAN SAYA/ADIK SAYA YANG BERNAMA _____________________ KEPADA ENGKAU.
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
Itulah penjelasan mengenai pentingnya bacaan akad nikah yang harus dilakukan agar sebuah proses pernikahan terjadi secara sah.
Dalam melakukan pernikahan hendaknya anda merayakannya. Tidak perlu meriah, cukup dengan menghidangkan makanan bagi para keluarga atau rekan lainnya dengan meggunakan jasa catering pernikahan.