Syarat Nikah Untuk Pria dan Wanita
Syarat Nikah adalah aturan yang harus dilakukan agar kedua mempelai dapat menjalani pernikahan dengan khidmat.
Melalukan pernikahan pastinya harus dilaksanakan dengan bahagia, salah satunya adalah melakukan pesta pernikahan wedding outdoor.
Berikut merupakan syarat menikah bagi calon mempelai pria maupun wanita:
Syarat Menikah Untuk Pria
Menikah merupakan cara yang dilakukan untuk mendapatkan penerus atau keturunan. Dalam menikah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh calon mempelai laki-laki maupun calon mempelai perempuan.
Berikut ini adalah beberapa syarat bagi calon mempelai laki-laki:
1.Batas Usia
UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari usia tersebut, pastinya pernikahan tidak akan dianggap sah oleh negara. Sehingga jika anda belum mencapai usia batas minimal, permintaan pernikahan anda kepada KUA tidak akan diterima.
2.Dokumen yang Lengkap
Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapakan oleh mempelai laki-laki sebelum melaksanakan pernikahan. Seperti fotocopy KTP, Fotocopy saksi, Fotocopy kartu keluarga, Fotocopy akta kelahiran, Foto copy surat keterangan dari Dokter, Fotokopi ijazah, Pas foto 2×3 sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan Surat cerai Apabila pihak pria setelah bercerai sebelumnya.
Dari syarat syarat tersebut nantinya akan dilakukan prosedur pendaftaran, terutama untuk mengisi blangko N1, N2, N3, dan N4 serta lainnya baik dari RT, Kelurahan, KUA, sampai ke KUA tempat menikah jika beda domisili KTP Pria.
Jadi ada beberapa hal yang harus dilakukan, dalam hal ini, yakni, membawa surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan.
3.Syarat Lainnya
Bagi anda yang beragama Islam, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi saat akan menikah. Persyaratan tersebut adalah Pengantin laki-laki seorang muslim dan beriman, Pengantin jelas laki-laki atau lelaki sejati, bukan seorang banci atau waria, Pengantin laki-laki bukan mahram calon mempelai wanita, Pengantin laki-laki mengetahui wali nikah wanita yang sebenarnya, Pengantin laki laki tidak sedang Ihram atau haji/umroh, Pengantin laki laki menikahi pengantin wanitanya atas kemauan sendiri, bukaan paksaan perintah orang lain, Pengantin laki laki tidak dalam kondisi memiliki 4 orang Istri saat akan akad nikah.
Selain itu, syarat nikah menurut Islam juga dibutuhkan 2 orang saksi pernikahan. Saksi juga harus laki-laki, tidak boleh perempuan.
Syarat Menikah Bagi Perempuan
Sama halnya seperti calon mempelai pria, calon mempelai wanita juga memiliki beberapa syarat. Berikut merupakan persyaratannya:
1.Batas Usia
UU Perkawinan pasal 7 menyebutkan batas usia menikah perempuan adalah 16 tahun. Jika kurang dari usia tersebut, pastinya pernikahan tidak akan dianggap sah oleh negara. Sehingga jika anda belum mencapai usia batas minimal, permintaan pernikahan anda kepada KUA tidak akan diterima.
2.Dokumen yang Lengkap
Adapun untuk syarat berupa surat atau dokumen yang dibutuhkan untuk pengantin wanita adalah Fotokopi KTP, Fotokopi KTP Wali, Fotokopi KTP Saksi, Fotokopi KK, Fotokopi Ijazah, Fotokopi AKTA Kelahiran, Fotokopi Surat Nikah Orang Tua, Surat Kesehatan dari Dokter / TT, Pas Foto Berwarna 2X3 (4 lembar) dan 4X6 (2 lembar), Surat Pengantar dari RT, dan Surat Cerai ASLI (apabila calon mempelai wanita berstatus janda)
3.Persyaratan Lainnya
Bagi anda yang beraga Islam, ada beberapa syarat lain yang harus anda penuhi sebagai calon mempelai wanita. Persyaratan tersebut yaitu Ada Pengantin Pria, Bukan Pria Mahrom Bagi Calon Istri, Mengetahui Wali Akad Nikah, Tidak Sedang Melaksanakan Haji, dan Tidak Karena Paksaan