Story

3 HAL YANG MESTI DIPERHATIKAN SAAT DAFTAR KE KUA

3 hal yang mesti diperhatikan saat daftar ke KUA

Bisa dibilang, urusan dengan KUA ini ialah salah satu bagian inti dari persiapan pernikahan. Mengapa? Ya karena yang akan men-sah-kan pernikahan kamu berdasarkan hukum ialah KUA Berikut kami sajikan untuk akang-teteh poin-poin penting terkait urusan dengan KUA

Tentukan lokasi akad nikah

3 hal yang mesti diperhatikan saat daftar ke KUAIni poin yang sangat penting dan utama untuk diperhatikan oleh akang-teteh. Kalau akang atau teteh menikah dengan pasangan satu kecamatan, satu keluarahan, apalagi satu RT tentunya akan sangat mudah. Namun, jika tempat tinggal di KTP menunjukkan lokasi yang berbeda, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, jika lokasi pernikahan akan dihelat di tempat perempuan atau teteh, maka teteh cukup datang ke K.U.A Kecamatan dan menyerahkan semua syarat administratif sebagai syarat pendaftarannya. Sedangkan calon suami teteh harus mengurus surat numpang nikah. Surat numpang nikah bisa didapatkan di K.U.A. Kecamatan calon suami teteh tinggal.

Begitupun sebaliknya jika akad akan dilangsung kan di tempat domisili pria. Maka, calon mempelai perempuan harus mengurus surat numpang nikah di K.U.A Kecamatan di mana calon mempelai perempuan tinggal.

Nah, jika akang-teteh akan akad di luar domisili atau alamat KTP, maka kang-teteh keduanya harus mengurus surat numpang nikah dan meyerahkan surat numpang nikah ke K.U.A. di mana akang-teteh akan melangsungkan akad nikah.

Siapkan dokumen yang diperlukan

3 hal yang mesti diperhatikan saat daftar ke KUA

 

 

 

 

 

 

Berikut ialah list dokumen yang harus akang-teteh persiapkan yang harus akang-teteh persiapkan:
1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4)
5. Surat Izin Orang Tua (N5)
6. Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6)
7. Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7)
8. Fotocopy KTP dan KK
9. Akta Cerai/Thalak bagi Calon Pengantin yang Janda atau Duda
10. Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar
11. Surat Izin Komandan bagi Anggota ABRI/POLRI (SIK)
12. Dispensasi Camat bagi yang Kurang 10 Hari Kerja
13. Izin Pengadilan bagi Calon Pengantin di Bawah Umur
14. Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang Beristeri Lebih dari Seorang
15. Surat Rekomendasi Nikah
Surat Keterangan Model K1 bagi WNI Keturunan Asing

Proses pengurusan surat nikah

3 hal yang mesti diperhatikan saat daftar ke KUA

 

 

 

 

 

 

Nah,setelah list dokumen yang harus dipersiapkan, kami sajikan buat akang-teteh, step by step pengurusan dokumen untuk persiapan menikah:
1. Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA

2. Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah pas foto ukuran 3×4 (2 lembar) dengan background berwarna biru, fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.

3. Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA. Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 (4 lembar), dan surat-surat lain dari KUA setempat)

4. Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA. Di sini kamu harus menyampaikan info penting mengenai pernikahan kamu seperti:
1. Jam akad nikah
2. Penjemputan penghulu pada jam berapa dan lokasinya
3. Apakah sari tilawah dan qori akan disiapkan oleh penghulu atau dari pihak kamu sendiri
4. MC akad nikah
5. Wali nikah
6. Saksi pernikahan (Jangan lupa juga untuk memberikan fotocopy KTP dari masing-masing saksi)

Komentar