Syarat Menjadi Saksi Nikah
Syarat Saksi Nikah adalah salah satu tolok ukur sah-nya sebuah akad nikah. Sehingga saksi harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Saksi Nikah
Saksi nikah merupakan syarat sah akad nikah sehingga saksi harus hadir dan menyaksikan proses akad nikah.
Dalam akad nikah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi maka akan berdampak pada implikasi hukumnya, apakah nantinya nikah itu batal atau tidak sah.
Mengenai rukun dan syarat ini, beberapa ulama berbeda pendapat. Salah satunya mengenai kehadiran saksi pada saat akad nikah.
Pada saat akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi supaya adanya kepastian hukum dan menghindari adanya pengingkaran tentang pernikahan tersebut di kemudian hari.
Di Indonesia pun dalam akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi, dimana saksi itu harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah tersebut.
Saksi akan dicatat dan dimintai pertanggungjawaban jikalau nantinya di kemudian hari ada suatu permasalahan yang menyangkut dengan keabsahan pernikahan tersebut.
Dasar hukum saksi terdapat dalam firman Allah Swt Q.S al-Baqarah ayat 282:
…….. ََلَا يَأْبَ الّشٍَُدَاءُ إِذَا مَا دُعُُا……..
Artinya: Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.
Adapun hadits yang dijadikan dasar bahwasannya saksi harus dihadirkan pada saat akad nikah seperti al-Dāraqutnī yang meriwayatkan dari Āisyah, bahwa Rasulullah saw bersabda sebagaimana berikut:
ََعَنهْ عَائِّشَنحَ قَالَن ْ: قَنا َ زَسُنُ ُ اللَنًِ صَنلَ اللَنًُ عَلَيْنًِ ََسَنلَمَ: لَنا وِكَنا َ إلَنا تِنَُلِيٍ شَاٌِدَيْ عَدْ ٍ، فَإِنْ تَّشَاجَسَُا فَالّسُلْطَانُ ََلِيُ مَهْ لَا ََلِيَ لًَُ (زَََايُ الدَازَقُطْىِيّ.
Artinya: Dari „Āisyah r.a., Ia berkata, Rasulallah saw telah bersabda: tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. (H.R. al-Dāraqutnī).
Syarat Sebelum Menjadi Saksi Nikah
Salah satu syarat akad nikah dinilai sah adalah harus dihadiri oleh dua saksi. Jika tanpa saksi, maka akad nikah tersebut tidak sah. Namun demikian, dalam Islam tidak semua orang bisa untuk menjadi saksi nikah.
Berikut merupakan syarat bagi yang akan menjadi saksi dalam pernikahan.
1. Islam
Seorang saksi harus beragama Islam, karena Islam merupakan syarat untuk diterima kesaksian saksi. Oleh sebab itu tidak diperbolehkan kesaksian orang kafir atas orang muslim.
2. Laki-laki
Menurut Ulama Syafi‟iyyah dan Hanabilah, saksi harus laki-laki, menurutnya seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan tidak sah dalam perkawinan.
Sedangkan menurut Hanafiyyah tentang saksi perempuan, bahwa kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam perikahan itu dibolehkan.
3. Dewasa atau Baligh dan Berakal
Apabila baligh merupakan syarat diterimanya kesaksian, maka baligh dan berakal adalah syarat di dalam keadilan.
Oleh sebab itu, anak kecil tidak boleh menjadi saksi, walaupun dia bersaksi atas anak kecil yang seperti itu, sebab mereka kurang mengerti kemaslahatan untuk dirinya, lebih-lebih untuk orang lain.
4. Adil
Kesaksian orang fasik tidak diterima dan orangorang yang terkenal kedustaan atau keburukan dan kerusakan akhlaknya. Untuk menjadi saksi yang adil harus memenuhi 5 syarat, yaitu :
1) Menjauhkan diri dari dosa besar
2) Menjauhkan diri dari membiasakan dosa kecil
3) Menjauhkan diri dari perbuatan bid‟ah
4) Jujur dikala marah
5) Berakhlak luhur
5. Tidak Buta atau Tuli
Para saksi tentunya harus dapat mendengarkan dan melihat, memahami ucapan-ucapan dalam proses pernikahan.
Jika para saksi buta, maka hendaklah mereka bisa mendengarkan suara dan mengenal betul suara tersebut adalah suaranya.
Itulah beberapa pentingnya saksi pernikahan serta syarat-syarat pernikahan.
Dalam melakukan proses pernikahan, hendaknya anda merayakan proses yang membahagiakan tersebut. Tidak perlu meriah, cukup menyediakan makanan dari jasa catering pernikahan.