Rukun Nikah Dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Saat Melangsungkan Akad
Rukun Nikah adalah syarat atau aturan yang wajib dipenuhi oleh Setiap muslim atau muslimah yang akan melangsungkan pernikahan.
Bagi anda pasangan muslim muslimah yang akan segera menikah, pastikan bawa anda dan pasangan harus paham rukun rukun nikah.
Apa Itu Rukun
Rukun merupakan sesuatu syarat yang harus dimulai sebelum melakukan pekerjaan.
Rukun juga dapat dikatakan sebagai sendi atau dasar untuk melakukan sesuatu. Rukun juga dapat dikatakan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan.
Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
Jika seseorang tidak melakasanakan suatu rukun yang telah ditetapkan oleh aturan agama, dapat dikatakan bahwa seseorang tersebut telah berdosa dan harus meminta maaf kepada Allah S.W.T karena perbuatannya.
Rukun Menikah Dalam Islam
Dalam Islam, sebelum menikah pasangan haruslah melakukan beberapa rukun nikah yang merupakan penentu sah atau tidaknya pernikahan tersebut dari sisi agama.
Jika salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan tidak diteriman dalam Islam.
Untuk mencukupi sah dan diterimanya sebuah pernikahan harus mengikuti rukun-rukun dan beberapa syarat khusus sesuai dengan syariat agama.
Berikut merupakan rukun atau syarat yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan:
1.Calon Pengantin Pria
Adanya calon pengantin pria atau calon suami merupakan rukun nikah. Adanya calon suami bagi wanita harus menyimak dan dipastikan bahwa tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk jadi calon pengantin.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له ““Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2.Calon Pengantin Wanita
3. Wali
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839).
4. Dua saksi
Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. .Persyaratan tersebut adalah Laki-laki muslim, adil, akil Baligh, tidak terganggu ingatannya, dan tidak tuna rungu atau tuli.
“Tidak ada nikah kecuali bersama ada wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).
Itulah beberapa rukun pernikahan yang menjadi syarat sahnya suatu pernikahan dalam Islam.
Menikah merupakan suatu hal yang paling membahagiakan dalam kehidupan. Jadi tidak ada salahnya jika anda merayakan sebuah pernikahan dengan cara yang cukup meriah. Seperti menyelenggarakannya di sebuah gedung dengan jasa sewa gedung pernikahan di Bandung.