Story

Apa sajakah Persyaratan Nikah di KUA dan Berapakah Biayanya?

Biaya Nikah di KUA pastilah tidak sebesar biaya yang harus dikeluarkan ketika harus sewa gedung pernikahan di Bandung atau wilayah lainnya Untuk itu, menikah di KUA dapat menjadi pilihan bagi anda yang ingin menghemat pengeluaran.

Persayaratan Menikah di KUA

Biaya Nikah di KUA

Tidak sedikit pasangan yang menunda pernikahannya karena alasan belum memiliki modal yang besar. Modal yang besar itu bertujuan untuk membayar ini dan itu maupun persyaratan nikah.

Padahal pernikahan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar. Anda dan pasangan dapat menyiasatinya dengan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pasalnya biaya menikah di KUA atau persyaratan nikah dapat dibilang tidak mahal. Namun yang membuat pasangan enggan untuk segera menikah adalah penyelenggaraan resepsi pernikahannya yang membutuhkan modal besar.

Jadi, jika anda dan pasangan menggelar pernikahan di KUA, anda cukup mengelurkan biaya persyaratannya saja atau bahkan gratis.

Untuk menikah di KUA ini, sangat disarankan untuk melakukan proses pendaftaran minimal sebelum pelakasanaan pernikahan. Hal ini dilakukan karena banyaknya prosedur yang harus dipenuhi sebelum pernikahan berlangsung.

Prosedur yang dimaksud adalah kelengkapan beberapa dokumen yang harus anda dan pasangan persiapkan.

Yang pertama adalah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang meliputi:

  • Surat keterangan untuk nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surat keterangan mempelai (N3)
  • Surat tentang orangtua (N4)

Akan tetapi sebelum pergi ke kelurahan, anda dan pasangan harus meminta surat pengantar terlebih dahulu dari RT serta RW setempat.

Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, langkah selanjutnya adalah menyiapkan beberapa dokumen yang harus dibawa saat akan mendaftar ke KUA, dokumen-dokumen tersebut adalah:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin,
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) calon pengantin,
  • Fotocopy KTP orangtua masing-masing calon mempelai,
  • Fotocopy ijazah,
  • Pas foto 2×3 sebanyak empat lembar dan 4×6 sebanyak dua lembar dengan background warna biru,
  • Melampirkan surat keterangan dari kelurahan (N1,N2,N3,N4),
  • Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani di atas materi Rp 6 ribu,
  • Melampirkan akta cerai asli untuk yang berstatus janda/duda karena bercerai,
  • Melampirkan surat kematian suami/istri yang didapatkan dari kantor kelurahan setempat bagi calon pengantin yang berstatus janda/duda karena pasangan meninggal dunia.
  • Melampirkan surat izin dari orangtua bagi calon pengantin yang usianya kurang dari 21 tahun.

Jika anda dan pasangan merupakan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan tidak sesuai dengan KUA domisili, maka anda dan pasangan harus meminta surat pengantar menumpang nikah dari KUA domisili anda sebagai persyaratan nikah.

Biaya Menikah di KUA

Biaya Nikah di KUA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menjelaskan kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya sama sekali.

Biaya menikah gratis ini berlaku hanya dihari-hari kerja dari Hari Senin sampai Jumat. Dan jika anda dan pasangan memilih menikah di hari Sabtu atau Minggu anda akan dikenakan biaya sebesar ratusan ribu yang akan diberikan kepada kas negara.

Selain mengeluarkan biaya pernikahan di Hari Sabtu atau Minggu, anda juga akan mengeluarkan biaya untuk membayar penghulu.

Tidak ada aturan resmi mengenai berapa biaya yang harus diberikan kepada penghulu, namun pada umumnya calon pengantin memberikan amplop berisi uang se-ikhlasnya sebagai rasa ucap terimakasih.

Sekadar informasi, melangsungkan pernikahan di KUA hanya berlaku untuk calon pengantin yang beragama Islam.

Sedangkan, untuk calon pengantin beragama lain bisa mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Komentar