Story

Apa itu Buku Nikah dan Apa Manfaatnya?

Buku Nikah merupakan salah satu bukti pencatatan atau dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang telah menikah.

Selain mempersiapkan persiapan pesta pernikahan berupa mencari jasa catering pernikahan dan sewa gedung pernikahan bagi yang akan merayakannya, mempersiapkan hal untuk mendapatkan buku nikah juga sangat penting untuk diperhatikan.

Apa Itu Buku Nikah

Biku Nikah

Buku nikah adalah sebuah bukti penting mengenai status perkawinan pasangan suami istri dalam agama apapun.

Dalam buku nikah dijelaskan tentang telah terjadinya perkawinan antara suami dan istri dan hal tersebut diakui oleh negara setelah sah secara agama masing-masing.

Untuk mendapatkan buku nikah, ada beberapa hal atau dokumen yang harus diperhatikan oleh pasangan. Dokumen tersebut adalah:

1. Fotokopi KTP dua orang saksi, dimana saksi bukanlah orangtua masing-masing mempelai.

2. Fotokopi KTP orangtua masing-masing mempelai.

3. Fotokopi KTP dan KK masing-masing mempelai.

4. Fotokopi akta kelahiran masing-masing mempelai.

5. Surat pernyataan belum pernah menikah (bagi yang masih gadis atau perjaka), atau surat kematian pasangan (bagi duda atau janda cerai mati), atau surat keterangan telah bercerai (bagi janda atau duda cerai pisah), yang dikuatkan dengan materai 6000 dan ditandatangi oleh dua orang saksi lengkap dengan stempel RT dan RW tempat tinggal mempelai.

6. Surat keterangan atau rekomendasi dari Kelurahan untuk kedua mempelai. Jika berbeda Kelurahan maka mengurus di Kelurahan masing-masing.

7. Pas foto secara berdampingan berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.

8. Khusus bagi pemeluk agama Nasrani maka wajib melampirkan surat baptis dari gereja.

Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa langsung menyerahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan verifikasi data.

Tujuan dari verifikasi data adalah untuk melihat apakah ada data yang dipalsukan dan memastikan apakah data-data yang diajukan tersebut benar serta dapat dipertanggungjawabkan nantinya.

Manfaat Buku Nikah

Biku Nikah

Dijelaskan dalam bagian penjelasan umum UUP bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Wujud dari pencatatan perkawinan adalah diterbitkannya akta nikah. Sesuai Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (“Permenag 11/2007):

“Akta nikah adalah akta otentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan yang menikah akan diberikan buku nikah, buku nikah merupakan kutipan dari akta nikah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan”

Berdasarkan ketetapan pemerintah dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dan KHI Pasal 5 ayat (1) :

“Setiap perkawinan harus dicatat”.

Hal ini dimaksudkan agar mentertibkan sebuah perkawinan yang untuk kemudian dapat berimplikasi pada kekuatan hukum.

Sehingga martabat dan kesucian perkawinan dapat terjaga dengan baik dan terhindar dari berbagai kemungkinan masalah yang akan timbul ketika berada dalam masyarakat.

Bagi anda yang beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akta perkawinan dibuat rangkap dua, satu untuk suami dan satunya lagi untuk istri.

Berdasarkan Pasal 35 Permenag 11/2007, terhadap buku nikah yang hilang, dapat diterbitkan duplikat buku nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.

Jika ternyata catatan perkawinan anda juga tidak ada di KUA setempat, sehingga keabsahan perkawinan anda tidak dapat dibuktikan atau diragukan dan duplikat akta nikah tidak dapat diterbitkan, anda harus kembali mengajukan permohonan pengesahan itsbat nikah agar Pernikahan anda dan pasangan mempunyai kekuatan hukum.

Komentar