Story

Apa itu Kartu Nikah dan Kelebihannya?

Kartu Nikah merupakan sebuah dokumen berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya.

Dokumen ini merupakan salah satu hal penting yang harus anda perhatikan selain mencari jasa catering pernikahan atau sewa gedung pernikahan bagi yang akan merayakan resepsi.

Apa Itu Kartu Nikah

Kartu Nikah

Kartu ini merupakan salah satu dokumen pelengkap bagi pasangan suami dan istri.

Kartu ini adalah fasilitas kependudukan yang memang sengaja diberikan oleh Kemenag.

Kartu ini berbentuk persegi panjang dengan tulisan Kementerian Agama dan ‘Kartu Nikah’ di atasnya. Kartu ini berlatar warna hijau dengan banyak logo Kemenag yang dibuat transparan.

Kemudian di bagian tengah ada foto pria dan wanita dan di bawah lagi ada kode QR. Kode Qr ini memiliki fungsi yang cukup penting.

Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan.

Kartu ini berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

Tujuan diterbitkan kartu ini adalah untuk memudahkan sistem informasi jika suatu saat diperlukan dalam keadaan tertentu.

Selain itu, kartu ini juga akan berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri, sehingga seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran Simkah pada prinsipnya bisa memiliki kartu. Hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA.

Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu ini.

Kelebihan Kartu Nikah

Kartu Nikah

Selain berisi informasi lengkap tentang status resmi pernikahan, dilansir dari berbagai sumber kartu ini pun memiliki beberapa kelebihan lain berikut ini:

1. Tipis

Karena bentuk dan ukurannya yang jauh lebih kecil dari buku nikah, membuat kartu ini lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Hal ini tentu akan sangat memudahkan masyarakat yang tidak perlu membawa buku nikah kemana-mana jika tiba-tiba bukti status nikah dibutuhkan ketika akan menginap di hotel syariah atau ingin membuka rekening atau pencatatan administarasi lainnya.

2. Tidak Mudah Rusak

Dibanding dengan buku nikah, tentunya kartu nikah jauh lebih tahan lama. Risiko buku nikah yang sering dibawa kemana-mana adalah kertasnya yang bisa saja sobek dan basah. Namun saat menggunakan kartu ini, kejadian tersebut dapat anda hindari.

3. Memiliki Barcode / QR Code

Kode QR terletak dibawah foto. Jika discan akan secara otomatis mengeluarkan semua data yang berhubungan dengan status pernikahan anda yang telah tercatat di aplikasi atau website SIMKAH. Perlu diingat, jika status dan informasi pernikahan telah tercatat di SIMKAH, artinya data tersebut valid dan sama dengan yang ada di Dukcapil.

4. Bisa Jadi Pengganti KTP

Kartu nikah juga berintegrasi dengan nomor kependudukan jadi ketika anda yang telah menikah akan melakukan kelengkapan data seperti pembukaan rekening atau pencatatan administrasi lainnya. Jadi, jika lupa membawa KTP atau KTP sedang rusak dan hilang bisa menggunakan kartu ini sebagai penggantinya.

5. Tidak Mudah Dipalsukan

Adanya barcode pada kartu nikah membuat kartu ini jadi susah untuk dipalsukan. Bahkan keberadaan Kartu ini dinilai lebih aman dibandingkan buku nikah karena keberadaan barcode tersebut. Selain itu fitur keamanan data pada kartu ini bisa dikatakan cukup aman dan canggih.

6. Bisa Diganti jika Rusak atau Hilang tanpa Dikenakan Biaya Apapun

Jika nanti kartu anda rusak atau hilang tidak usah repot-repot urus sana sini. Cukup datang dan laporkan langsung ke KUA yang menerbitkan kartu anda dan pasangan. Seluruh pelayanan ini tentu tidak dikenai biaya karena penting kaitannya dengan akta kependudukan.

Komentar